KONI Bekasi Somasi NCW: Audit BPK dan Pengembalian Rp2,435 Miliar Perkuat Klaim Akuntabilitas

 



KONI Kota Bekasi menegaskan pengelolaan dana hibah TA 2024 senilai Rp25 miliar dilakukan sesuai aturan, didampingi Inspektorat, dan telah diperiksa BPK; sisa Rp2.435.993.027 dikembalikan ke kas daerah (bukti setoran 775/Sekret/VII/2025, 7 Juli 2025). Pernyataan ini disampaikan menyusul somasi kepada NCW Bekasi Raya terkait unggahan di TikTok yang diklaim hoax.

Dalam somasinya, KONI menjabarkan fakta-fakta yang menurut mereka menghapus keraguan publik terhadap tata kelola dana hibah. Fakta penting yang ditekankan meliputi jumlah hibah (Rp25 miliar), pendampingan oleh Inspektorat Kota Bekasi selama pelaksanaan, pemeriksaan oleh Inspektorat dan BPK yang dinyatakan tidak menemukan penyimpangan, serta pengembalian sisa dana sebesar Rp2,4M ke kas daerah dengan bukti setoran resmi tanggal 7 Juli 2025.

KONI menyatakan unggahan NCW di TikTok mengandung klaim tidak berdasar yang mencemarkan nama baik institusi dan menimbulkan opini negatif. Oleh karena itu KONI menuntut penghapusan konten dan permintaan maaf publik melalui platform terkait serta minimal dua media lokal dalam 3 x 24 jam; bila tidak dipenuhi, langkah hukum lebih lanjut akan diambil.

Posting Komentar untuk "KONI Bekasi Somasi NCW: Audit BPK dan Pengembalian Rp2,435 Miliar Perkuat Klaim Akuntabilitas"