Koordinasi Antarinstansi Jadi Tantangan Utama Pengamanan Perlintasan Lalu Lintas
![]() |
| Presiden Prabowo iampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto jenguk korban kecelakaan kereta di RSUD Bekasi (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya) |
BEKASI, 30 April — Respons terhadap kecelakaan di perlintasan sebidang Bekasi Timur pada 27 April 2026 bergerak ke arah percepatan kebijakan. Usai meninjau langsung lokasi kejadian, Prabowo Subianto menginstruksikan pembangunan flyover segera direalisasikan dengan dukungan pendanaan pemerintah pusat, sekaligus memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap perlintasan sebidang.
Instruksi tersebut mempertegas kebutuhan penanganan sistemik pada titik-titik rawan yang selama ini berada dalam skema kewenangan lintas instansi. Perlintasan sebidang, khususnya di kawasan padat lalu lintas, dinilai memiliki tingkat risiko tinggi apabila tidak didukung sistem pengamanan yang memadai.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Bekasi menyatakan telah lebih dulu mengajukan langkah pengamanan sejak 2022. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bahtiar, menjelaskan permohonan pembangunan palang pintu diajukan melalui surat resmi yang mencakup Lintasan Bulak Kapal dan Ampera.
“Sejak 2022 kami sudah mengajukan permohonan pembangunan palang pintu sebagai langkah mengurangi risiko kecelakaan di lokasi tersebut,” kata Zeno.
Kajian teknis yang dilakukan menunjukkan karakteristik perlintasan berada di area dengan volume kendaraan tinggi, berdekatan dengan simpang jalan, serta minim perlengkapan pengaman. Kondisi tersebut memicu antrean kendaraan di sekitar rel dan meningkatkan potensi kecelakaan.
Pengajuan lanjutan kembali disampaikan pada 2025 untuk mendorong pembangunan palang pintu otomatis. Namun hingga insiden terjadi, implementasi pengamanan secara menyeluruh belum terealisasi.
Struktur kewenangan menjadi salah satu faktor krusial dalam penanganan perlintasan sebidang. Infrastruktur rel berada di bawah otoritas pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, sementara jaringan jalan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Adapun operasional kereta api dijalankan oleh PT Kereta Api Indonesia.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan memang mensyaratkan koordinasi lintas sektor.
Dalam jangka pendek, Pemkot Bekasi melakukan pengaturan lalu lintas dan menempatkan petugas di titik rawan. Sementara itu, pihak KAI mulai memasang palang pintu di perlintasan Ampera.
Dengan adanya instruksi Presiden, pembangunan flyover kini menjadi fokus utama sebagai solusi jangka panjang. Infrastruktur tidak sebidang dinilai mampu menghilangkan konflik langsung antara kendaraan dan kereta api, sekaligus menjadi pijakan untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan perlintasan di berbagai daerah.

Posting Komentar untuk "Koordinasi Antarinstansi Jadi Tantangan Utama Pengamanan Perlintasan Lalu Lintas"