Warga Apresiasi Ketegasan Tri Adhianto Tertibkan Galian Kabel Ilegal

 

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat menghentikan proyek galian ilegal (Pemkot Bekasi)

KOTA BEKASI– Respons publik mengemuka setelah Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menindak tegas aktivitas galian kabel optik tanpa izin di kawasan Jatiasih pada Minggu (3/5/2026). Melalui akun media sosial pribadinya, gelombang apresiasi dari warga langsung terlihat, terutama dari mereka yang selama ini terdampak kemacetan akibat pekerjaan tersebut.

Dukungan itu muncul tak lama setelah Tri mengunggah hasil inspeksi mendadak di Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti. Kolom komentar dipenuhi pernyataan dukungan, dengan banyak warga menilai langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran nyata pemerintah di tengah persoalan yang berlarut.

Sejumlah warganet menyebut tindakan itu sebagai langkah yang sudah lama dinanti. Mereka menyoroti dampak galian liar yang bukan hanya memperparah kemacetan, tetapi juga merusak badan jalan dan mengganggu aktivitas harian. Apresiasi juga diarahkan pada sikap Tri yang turun langsung ke lapangan, bukan sekadar memberikan pernyataan.

Di sisi lain, dalam inspeksi tersebut ditemukan bahwa pekerjaan galian dilakukan tanpa izin resmi. Kondisi itu memperkuat alasan penindakan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap infrastruktur dan kelancaran lalu lintas. Tri pun langsung memerintahkan penghentian aktivitas serta meminta Dinas Perhubungan melakukan koordinasi penanganan di lokasi.

Respons positif di media sosial ini mencerminkan akumulasi keresahan warga terhadap praktik serupa yang kerap berulang. Banyak yang berharap penindakan tidak berhenti pada satu kasus, melainkan menjadi pola penertiban yang konsisten.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban dan kualitas infrastruktur. Dukungan publik yang muncul memperlihatkan bahwa langkah tegas seperti ini tidak hanya mendapat legitimasi, tetapi juga menjadi tuntutan yang terus menguat dari masyarakat.

Posting Komentar untuk "Warga Apresiasi Ketegasan Tri Adhianto Tertibkan Galian Kabel Ilegal"