Kemandirian yang Belum Tuntas
KAMPUS negeri sedang berlari mencari pendapatan baru, meski tanpa pijakan yang kokoh. Dalam satu dekade terakhir, 22 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) rata-rata menambah hampir 22 program studi baru.
Pada periode yang sama, subsidi negara per mahasiswa lewat Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BPPTNBH) menyusut di hampir seluruh PTNBH. Keduanya, gejala dari satu kondisi yang sama.
Pembukaan program studi baru memang menambah mahasiswa sekaligus pendapatan uang kuliah. Namun, langkah ini mengundang pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah ekspansi tersebut lahir dari relevansi akademik dan perluasan akses, atau sekadar dari tekanan keuangan jangka pendek? Pertanyaan itu bukan soal niat pengelola, melainkan soal apakah strategi yang ditempuh menjawab akar masalah.
Akar masalahnya adalah tekanan struktural yang menghimpit tiga pilar pembiayaan sekaligus. Selama puluhan tahun, kampus negeri bertumpu pada uang kuliah, dana riset dan kerja sama, serta alokasi APBN. Ketiganya kini melemah bersamaan.
Pendapatan uang kuliah tertahan oleh tuntutan publik agar UKT tidak terus naik, dana riset dan kerja sama yang makin kompetitif, dan alokasi APBN tidak bergerak seimbang dengan kebutuhan. Situasi ini makin pelik karena biaya operasional, dari energi hingga gaji tenaga pendidik, terus meningkat melampaui inflasi.
Tanpa sumber pendapatan baru yang berkelanjutan, kampus terjebak dalam dilema yang tidak adil. Menurunkan UKT berarti mengorbankan mutu, sedangkan mempertahankan mutu berarti membebani masyarakat.
PTNBH berada pada posisi paling strategis untuk menjawab tantangan itu. Status badan hukum yang melekat memberi ruang otonomi yang tidak dimiliki PTN-Satker maupun PTN-BLU, sekaligus menuntut PTNBH menjadi pelopor, bukan penonton.
Aset yang Tertidur
Terobosan pertama tidak perlu dicari ke luar karena potensinya terbentang di dalam pagar kampus sendiri. Rata-rata PTNBH menguasai lebih dari 50 hektare lahan, tetapi kurang dari 30% digunakan secara produktif. Secara konservatif, nilai aset nonproduktif di seluruh PTNBH bisa melampaui ratusan triliun rupiah.
Di sinilah kita perlu mengubah cara pandang: dari sekadar mengelola aset menjadi mengoptimalkan Return on Asset (ROA). Selama ini, pengelolaan aset kampus memang lebih berorientasi pada administrasi kepemilikan, bukan pada produktivitas ekonomi. Akibatnya, muncul pertanyaan: sudahkah kita mengukur berapa kontribusi setiap hektare lahan, setiap gedung, setiap laboratorium terhadap pendapatan universitas?
Padahal, di sisi lain, minat mitra bukan hambatan utama. Banyak investor dan swasta justru ingin bekerja sama dengan kampus karena reputasi akademik memberi nilai tambah khas. Hambatan sebenarnya adalah prosedur perizinan Barang Milik Negara yang bisa memakan 6–12 bulan bahkan lebih, dari rektorat hingga Kementerian Keuangan.
Proses yang panjang ini memicu dilema sebab Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memberi kampus status badan hukum otonom, sebuah lompatan gagasan yang berani. Namun, regulasi keuangan negara tetap mengikat Barang Milik Negara dengan rantai yang nyaris tidak bergerak.
PTNBH diberi mandat mencari pendapatan sendiri, tetapi belum sepenuhnya berwenang atas asetnya sendiri. Kondisi ini bukan kegagalan siapa pun, melainkan celah sistemik yang perlu segera diisi.
Solusinya jelas: mendelegasikan wewenang lebih proporsional kepada kampus untuk pemanfaatan aset di bawah nilai tertentu. Roda bisnis kampus pun berputar lebih cepat, dan aset yang tertidur mulai bekerja untuk masyarakat.
Safe Harbor
Reformasi regulasi tidak cukup selama pengambil keputusan masih berpijak di tanah yang rawan. Hari ini, rektor yang menyetujui kemitraan komersial strategis berisiko menghadapi pemeriksaan hukum, meski keputusan diambil dengan iktikad baik dan tata kelola transparan.
Ketiadaan safe harbor policy membuat banyak proyek potensial batal sebelum sempat dicoba. Kebijakan ini bukan soal kekebalan hukum, melainkan jaminan bahwa inovasi yang bertanggung jawab tidak berujung pada jerat hukum yang tidak proporsional sepanjang tata kelola dijalankan benar.
Di dalam kampus sendiri pun energi besar yang belum tersalurkan. Dosen berkeahlian khusus, laboratorium canggih, lahan percobaan luas, dan jaringan alumni adalah modal nyata yang belum pernah ditata sebagai mesin ekonomi. Yang dibutuhkan bukan hanya transformasi dari atas, melainkan sistem insentif yang memberi ruang bagi setiap unit kerja untuk berani mencoba.
Ketika seorang dosen berhasil mengomersialkan hasil risetnya, penghargaan nyata perlu tercatat dalam sistem karier, bukan sekadar sertifikat. Begitu pun jika upaya itu belum berhasil, catatannya tetap layak diakui sebagai kontribusi. Sistem yang hanya menghargai keberhasilan melahirkan kehati-hatian, sedangkan sistem yang juga menghargai keberanian melahirkan terobosan.
Bermitra dengan Bijak
Kemitraan dengan swasta sering disebut sebagai solusi utama, tetapi kerja sama yang tergesa-gesa justru bisa menjadi beban baru. Hal ini terjadi karena pihak swasta berorientasi pada imbal hasil yang cepat, sedangkan kampus bekerja dalam cakrawala waktu yang jauh lebih panjang.
Oleh karena itu, pemanfaatan aset kampus wajib menyelaraskan perbedaan ini demi menghindari asimetri risiko. Jangan sampai swasta hanya mengambil insentif jangka pendek, sementara kampus justru ditinggali beban dan reputasi jangka panjang jika proyek meleset.
Untuk mengantisipasinya, pendekatan yang bijak adalah memilih skema sesuai kematangan institusi. Pada tahap awal, skema Bangun Guna Serah atau Kerja Sama Pemanfaatan biasanya lebih aman. Melalui skema ini, kampus tetap memegang kendali aset, mitra memperoleh ruang berusaha, dan pendapatan tetap mengalir tanpa melepas kepemilikan.
Namun, kemitraan yang paling strategis tidak selalu harus dengan swasta eksternal. Satu terobosan bahkan bisa dimulai tanpa menunggu regulasi berubah, yaitu melalui kolaborasi antar-PTNBH. Kampus yang lebih dulu berhasil dapat berbagi lisensi dan pengalaman, sementara platform pertukaran produk dan jasa antar-kampus berpotensi membentuk ekosistem dan pasar internal yang bermakna.
Semua upaya ini bermuara pada satu tujuan sederhana: memberi kampus kebebasan lebih besar menjalankan misi utamanya. Kampus yang mandiri secara finansial dapat merekrut peneliti terbaik tanpa menunggu anggaran negara, memberi lebih banyak beasiswa tanpa menaikkan UKT, dan berinvestasi dalam riset tanpa tersandera siklus anggaran tahunan.
Kemandirian bukanlah tujuan akhir, melainkan prasyarat agar universitas hadir sebagai kekuatan intelektual sekaligus kekuatan ekonomi bagi masyarakat yang membesarkannya. Transformasi dari pusat biaya menjadi pusat pertumbuhan bukan pilihan mewah, melainkan keniscayaan yang menuntut regulasi mendukung, budaya yang berani, dan kolaborasi yang tulus.
Celah sudah terbuka. Saatnya melangkah masuk dengan langkah terukur dan keyakinan bahwa kampus Indonesia, khususnya PTNBH, layak memperoleh lebih dari sekadar kemandirian yang belum tuntas.
[Alim Setiawan Slamet, Rektor IPB University]
Sumber: Bisnis Indonesia, 26 Juni 2026

Posting Komentar untuk "Kemandirian yang Belum Tuntas"