Satpol PP Bekasi Sita 187 Tramadol dari 2 Penjual Obat Ilegal
Plt. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Rafiudin, mengatakan bahwa razia tersebut digelar berdasarkan laporan masyarakat. Petugas mendapati total 187 tablet Tramadol dan 1.252 butir Eximer yang dijual tanpa izin di kedua toko tersebut. Modus yang digunakan adalah menyamar sebagai toko sembako atau konter pulsa, lengkap dengan teralis besi di rolling door untuk menghambat patroli Satpol PP.
Dalam razia sebelumnya pada akhir Mei, Satpol PP juga menggerebek toko di Wisma Asri II, hingga berhasil menyita 1.724 tablet Tramadol, 248 tablet Hexymer, dan 57 tablet Trihexyphenidyl. Rafiudin menyatakan barang bukti tersebut disita karena termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya hanya boleh dengan resep dokter, sehingga penjualannya tanpa izin melanggar Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013.
Para penjual kini dalam proses pembinaan, meski satu pelaku sempat kabur saat razia berjalan, dan masyarakat turut membantu membuka pintu yang terkunci agar petugas bisa masuk. “Satpol PP akan terus menindak jika ada laporan terkait peredaran obat berbahaya,” tegas Rafiudin
Posting Komentar untuk "Satpol PP Bekasi Sita 187 Tramadol dari 2 Penjual Obat Ilegal"