Bekasi Bersihkan “Reklame Nakal”: Pendapatan Daerah Terancam Bocor


Kota BekasiPemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas terhadap maraknya reklame tak berizin ataupun tak membayar pajak. Pada Rabu (15/10/2025), puluhan baliho, spanduk, dan billboard yang melanggar aturan langsung ditertibkan, terutama di titik-titik strategis kota. 

Menurut Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, operasi penertiban akan menyasar ruas-ruas utama seperti Jalan Ahmad Yani, Jenderal Sudirman, Sultan Agung, hingga kawasan Kalimalang. Di sisi timur kota, fokus juga diarahkan ke Jalan Ir. H. Juanda, HM Joyo Martono, dan M. Hasibuan. Untuk menghindari kemacetan, pembongkaran reklame dilakukan mulai sore hingga malam hari. 

Ancaman keuangan daerah
Temuan dari operasi tersebut menunjukkan bahwa banyak reklame di Bekasi berdiri tanpa membayar pungutan pajak resmi ke Pemkot. Menurut Nesan, perbuatan ini menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semestinya bisa lebih optimal dari sektor reklame.  Ia menegaskan bahwa salah satu tujuan penertiban adalah untuk memastikan bahwa kontribusi dari pemasangan reklame memberikan manfaat bagi kas daerah. 

Langkah berkelanjutan
Penertiban reklame akan berlangsung secara bertahap dan terus-menerus. Satpol PP berencana melakukan pendataan menyeluruh bersama Wali Kota Bekasi agar reklame ilegal dapat dideteksi lebih awal dan ditindak sesuai regulasi. Rencananya, akan dijadwalkan operasi bersama guna memastikan tak ada reklame tak berizin yang luput dari pengawasan kota.

Meski operasi ini merupakan langkah proaktif pengawasan publik, tantangan besar tetap ada: pengawasan menyeluruh terhadap seluruh sudut kota dan konsistensi regulasi agar pelanggaran tidak kembali muncul. Bagaimana efektivitas tindakan ini dalam jangka panjang akan sangat bergantung pada sinergi antara Satpol PP, Pemerintah Kota, dan pelaku usaha reklame.

Posting Komentar untuk "Bekasi Bersihkan “Reklame Nakal”: Pendapatan Daerah Terancam Bocor"