Pemkot Bekasi Bentuk Satgas Pengawasan MBG Usai Kasus Keracunan Siswa
Wali Kota Tri Adhianto menyatakan bahwa sudah terbit surat keputusan yang menyatukan aparat penegak hukum (APH) dan unsur yudikatif, termasuk Kejaksaan Negeri Bekasi, dalam satu mekanisme pengawasan terpadu. Mereka akan mengontrol mulai dari pemilihan dan pengadaan bahan pangan, distribusi, hingga penyajian di lapangan. “Semua aspek operasional mesti dijalankan dengan teliti, terutama soal kebersihan,” ujar Tri, Rabu (8/10/2025).
Selain itu, Pemkot meminta lurah, camat, dan pihak puskesmas turun langsung ke dapur produksi penyedia jasa makanan (SPPG) agar pendampingan berjalan efektif. Lewat keterlibatan langsung di lapangan, potensi pelanggaran standar mutu dapat dicegah sebelum makanan sampai ke tangan anak-anak penerima program.
Tak kalah penting, isu pengelolaan limbah dapur juga dicegat dalam perhatian utama Satgas. Tri memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar lebih peka terhadap sampah sisa produksi MBG dan segera menyiapkan mekanisme pengelolaan yang aman.
Kejadian awalnya bermula ketika 12 siswa SDN Kota Baru 3 melaporkan gejala keracunan, yakni muntah-muntah dan sakit perut, setelah menyantap menu MBG. Enam dari mereka sempat mendapat penanganan medis di RS Ananda Bekasi sebelum akhirnya pulih dan dipulangkan dalam kondisi stabil.
Insiden ini memunculkan tekanan publik agar program MBG dievaluasi mendasar dan diawasi secara ketat agar tidak mengulangi bahaya serupa. Pembentukan Satgas ini diharapkan menjadi langkah nyata agar hak atas pangan sehat bagi siswa tetap terlindungi.
Posting Komentar untuk "Pemkot Bekasi Bentuk Satgas Pengawasan MBG Usai Kasus Keracunan Siswa"