Pemkot Bekasi Larang Kembang Api, Antaranya Sterilisasi Ketat di Titik Kerumunan
Kota Bekasi, Jawa Barat – Menjelang malam pergantian tahun 2025–2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah berbeda dari tradisi sebelumnya dengan menghapus perayaan kembang api di ruang publik. Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, tetapi bagian dari strategi pengamanan terpadu yang dikerahkan untuk mencegah kerumunan berlebihan dan potensi gangguan keamanan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bersama aparat TNI–Polri memusatkan pengamanan pada dua titik yang dikenal selalu dipadati warga saat pergantian jam tengah malam: Summarecon Bekasi di Bekasi Utara dan Harapan Indah di Medan Satria. Kedua kawasan ini selama bertahun-tahun menjadi magnet massa yang kerap membuat arus lalu lintas tersendat dan risiko kecelakaan meningkat.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub, Teguh Adrianto, menegaskan bahwa pendekatan kali ini bersifat preventif. Seluruh flyover dan ruas jalan strategis akan dijaga agar tidak ada kendaraan berhenti atau warga menyalakan kembang api dan petasan sendiri. Aparat juga melakukan sterilisasi secara menyeluruh di titik-titik kerumunan guna mencegah perayaan yang tidak terkontrol.
Sebagai bagian dari upaya itu, petugas juga melakukan penyiraman jalan di kawasan Summarecon dan Harapan Indah. Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi warga menyalakan petasan atau kembang api secara spontan di tengah kerumunan. Meski demikian, sejumlah pihak menilai pendekatan yang lebih represif dan teknis ini hanya solusi jangka pendek jika tidak dibarengi oleh perencanaan ruang perayaan yang aman dan terstruktur.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini tidak ada agenda perayaan resmi berupa pesta kembang api di titik-titik publik utama. Pemkot Bekasi memilih menekan potensi risiko di tengah kerumunan besar demi menjaga tertib dan kenyamanan masyarakat.
Posting Komentar untuk "Pemkot Bekasi Larang Kembang Api, Antaranya Sterilisasi Ketat di Titik Kerumunan"