Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Kali Baru Kota Bekasi Dikebut untuk Proyek Jalan dan Drainase

 

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi membongkar puluhan bangunan permanen dan semipermanen di sepanjang Kali Baru, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.(MI/ANTON KUSTEDJA)

Pemerintah Kota Bekasi menertibkan puluhan bangunan liar di sepanjang sisi Kali Baru, Jalan Nonon Sontanie, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu (22/4). Penertiban dilakukan di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan dan drainase di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arief Maulana, menjelaskan bahwa total panjang area penertiban mencapai sekitar 1 kilometer. Dari keseluruhan target, sebagian warga telah membongkar bangunan mereka secara mandiri sebelum alat berat dikerahkan ke lokasi.

Sisa bangunan yang menjadi target pembongkaran mencapai 72 unit bangunan permanen dengan panjang lahan sekitar 650 meter. Bangunan-bangunan tersebut tersebar di wilayah RT 03, RT 05, RT 06, dan RT 010 yang seluruhnya berada di bawah RW 02, Kelurahan Bekasi Jaya.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan surat perintah Wali Kota Bekasi dan ditargetkan selesai dalam waktu dua hari. Setelah seluruh bangunan liar diratakan, lahan tersebut akan dilanjutkan dengan pembangunan jalan serta sistem drainase sebagai bagian dari kelanjutan proyek Jalan Nonon Sonthanie.

Pemerintah daerah menegaskan, warga yang selama ini menempati area tersebut tidak memiliki alas hak yang sah secara hukum. Bangunan yang berdiri di atas lahan itu juga tidak dilengkapi kepemilikan tanah maupun sertifikat hak milik, sehingga Pemkot Bekasi memiliki dasar untuk mengambil alih aset tersebut demi kepentingan umum.

Proses penertiban disebut telah melalui tahapan pemberitahuan sesuai aturan administrasi yang berlaku. 

Posting Komentar untuk "Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Kali Baru Kota Bekasi Dikebut untuk Proyek Jalan dan Drainase"