Harmonisasi Dua Raperwal Kota Bekasi, Kemenkum Jabar Bahas Substansi dan Kewenangan

Kemenkum Jabar melaksanakan Rapat Pra Harmonisasi terkait dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bekasi (Istimewa)

KOTA BANDUNG, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pra Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota Bekasi, Rabu, 22 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ismail Saleh itu dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, bersama Tim Kerja 3 Zonasi Kota Bekasi. Rapat tersebut membahas Raperwal tentang Tata Cara Pemilihan Dewan Pendidikan serta Raperwal mengenai Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Dalam pembahasan Raperwal Tata Cara Pemilihan Dewan Pendidikan, tim Kemenkum Jabar menyampaikan sejumlah catatan substantif. Salah satu sorotan utama adalah adanya pengaturan yang dinilai melampaui delegasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023. 

Kemenkum Jabar juga menilai perlu ada penajaman fokus pengaturan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, terutama terkait tugas panitia pemilihan, sehingga selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.

Sementara itu, pembahasan atas Raperwal tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan menyoroti pentingnya regulasi yang proporsional dan berkeadilan. Aturan tersebut dipandang strategis untuk memperkuat pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan di kawasan pemukiman, komersial, dan industri. 

Namun, Kemenkum Jabar mengingatkan agar kewajiban yang diatur tidak diberlakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kapasitas perusahaan besar, menengah, dan kecil, serta tetap berada dalam batas kewenangan pemerintah daerah.

Rapat virtual yang turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, dan Bagian Hukum Kota Bekasi itu ditutup dengan kesepakatan untuk menyempurnakan substansi masing-masing rancangan. Masukan Kemenkum Jabar diharapkan memperkuat kualitas regulasi agar lebih aplikatif, memberikan kepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Bekasi.

Posting Komentar untuk "Harmonisasi Dua Raperwal Kota Bekasi, Kemenkum Jabar Bahas Substansi dan Kewenangan"