Peredaran Tramadol Ilegal di Bekasi Bergeser ke Modus COD, Rawalumbu dan Bekasi Timur Jadi Titik Rawan
![]() |
| Polres Metro Bekasi menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 47 kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal periode Februari–April 2026, di Mapolres Metro Bekasi (KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA) |
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa pola peredaran kini mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya transaksi kerap dilakukan secara terbuka di warung, kini pelaku beralih menggunakan sistem cash on delivery (COD) untuk menghindari pengawasan aparat.
Menurut Untung, modus ini memiliki ciri khas yang relatif mudah dikenali di lapangan. Transaksi biasanya melibatkan seseorang yang menunggu di satu titik tertentu, lalu didatangi pembeli dari berbagai kalangan, termasuk anak-anak. Proses penyerahan barang dilakukan dengan metode “tempel”, yakni barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati tanpa interaksi langsung yang mencolok.
Perubahan pola distribusi ini menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum. Sistem COD dinilai memberikan ruang lebih besar bagi pelaku untuk bergerak secara fleksibel sekaligus meminimalkan risiko tertangkap tangan. Meski demikian, kepolisian mengklaim terus melakukan pemantauan intensif dan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa titik distribusi tidak lagi terpusat di satu jenis lokasi. Selain warung kelontong, jaringan peredaran juga memanfaatkan rumah kontrakan hingga tempat-tempat lain yang sulit terdeteksi.
Salah satu obat yang banyak beredar dalam jaringan ilegal ini adalah tramadol. Secara medis, tramadol merupakan obat analgesik opioid yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat. Obat ini bekerja dengan memengaruhi sistem saraf pusat, sehingga dapat mengubah cara tubuh merespons rasa sakit.
Namun, penggunaan tramadol tanpa pengawasan dokter berisiko tinggi. Efek sampingnya tidak hanya berupa pusing, mual, atau ketergantungan, tetapi juga dapat memicu perubahan perilaku, termasuk meningkatnya agresivitas dan keberanian yang tidak terkendali. Dalam sejumlah kasus, penyalahgunaan tramadol dikaitkan dengan tindak kriminal, terutama di kalangan remaja.
Untung menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menekan peredaran obat keras ilegal karena dampaknya yang luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain penindakan, kepolisian juga mendorong keterlibatan publik dalam upaya pengawasan.
Warga diminta untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 atau langsung ke kepolisian setempat untuk segera ditindaklanjuti.
Langkah kolaboratif antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai distribusi obat keras ilegal yang semakin adaptif terhadap pola pengawasan.

Posting Komentar untuk " Peredaran Tramadol Ilegal di Bekasi Bergeser ke Modus COD, Rawalumbu dan Bekasi Timur Jadi Titik Rawan"