ASN Pemkot Bekasi Kini Dilarang Pakai Seragam Dinas untuk Konten Pribadi di Media Sosial
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan aturan baru yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan seragam, atribut kedinasan, maupun fasilitas kantor untuk membuat konten pribadi di media sosial. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga profesionalisme dan citra pemerintah di ruang digital.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA yang diterbitkan pada 8 Juni 2026. Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bekasi diminta mematuhi ketentuan tersebut dan menjadikan media sosial sebagai sarana yang digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.
Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan, ASN memiliki posisi sebagai pelayan masyarakat sekaligus representasi pemerintah. Karena itu, penggunaan atribut negara untuk kepentingan pribadi dinilai tidak sejalan dengan etika profesi.
“Abdi negara harus bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai atribut dan fasilitas negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok,” ujar Harris dalam keterangannya.
Dalam surat edaran itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas kantor untuk membuat konten di luar kepentingan kedinasan. Selain itu, mereka tidak boleh menyebarkan materi yang mengandung hoaks, pornografi, perjudian, kekerasan, ujaran kebencian, maupun isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pemkot Bekasi juga mengingatkan agar aktivitas bermedia sosial tidak mengganggu pelaksanaan tugas. ASN tetap diwajibkan memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari penggunaan media sosial secara berlebihan selama jam kerja.
Untuk memastikan aturan dijalankan dengan baik, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital pegawai di masing-masing instansi. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
“Setiap pelanggaran etika bermedia sosial akan ditindak tegas sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Harris.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap budaya bermedia sosial di kalangan ASN semakin profesional dan mampu mencerminkan integritas aparatur sebagai pelayan publik, sekaligus memanfaatkan teknologi digital secara positif dan bertanggung jawab.

Posting Komentar untuk "ASN Pemkot Bekasi Kini Dilarang Pakai Seragam Dinas untuk Konten Pribadi di Media Sosial"